
bentan.co.id – Polisi merazia tambang pasir ilegal di Desa Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan. Polisi mengamankan satu unit mesin pompa, Minggu (17/1/2021).
Dilokasi penambangan polisi tidak menemukan para penambang, diduga operasi penertiban ini bocor sehingga para penambang meninggalkan lokasi sebelum aparat kepolisian datang.
“Sudah dihimbau untuk tidak kembali menambang, namun para pelaku penambang pasir ilegal tersebut terus berulah,” ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, IPDA Richie Putra.
Aksi penambangan pasir darat secara ilegal kian marak terjadi di Kabupaten Bintan. Umumnya para penambang ini menggunakan alat berat serta mesin pompa untuk menyedot material pasir. Dalam prakteknya, para penambang ilegal ini bekerjasama dengan pemilik lahan untuk berbagi keuntungan meski aktifitasnya berdampak pada kerusakan lingkungan.
(Ink/Brp)