Remaja di Batam Cabuli Anak Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Saat Bersembunyi di Kamar Mandi

Remaja di Batam Cabuli Anak Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Saat Bersembunyi di Kamar Mandi.
Remaja di Batam Cabuli Anak Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Saat Bersembunyi di Kamar Mandi. Foto: dok Humas Polsek Sekupang.

Bentan.co.id – Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur. Pelaku berinisial RA (17), diamankan paman korban dan warga saat bersembunyi dalam kamar mandi rumah korban, pada Selasa (19/1/2026) lalu.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, mengatakan bahwa kasus ini terungkap barawal dari NE (17) yang merupakan paman korban datang kerumah korban, dan melihat pintu dalam keadaan terbuka.

Ketika NE masuk kedalam rumah, melihat korban dalam kondisi gemetar dan ketakutan. Kepada pamannya, korban bercerita bahwa telah diperkosa oleh pelaku RA.

“Mendengar itu, paman korban menyisir rumah cari keberadaan pelaku. Dan menemukan pelaku bersembunyi didalam kamar mandi dan tidak menggunakan celana,” ucapnya, Kamis (22/1/2026).

Bacaan Lainnya

Melihat hal tersebut, lanjut dia, NE sontak berteriak meminta pertolongan, yang kemudian mengundang perhatian warga sekitar sehingga pelaku sempat diamankan oleh massa di lokasi kejadian.

Kompol Hippal menyampaikan, setelah menerima informasi peristiwa itu petugas langsung bergerak cepat kelokasi kejadian dan mengamankan pelaku dari kerumunan warga.

“Dia (pelaku) langsung kita bawa ke Mapolsek Sekupang guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan erta untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 415 huruf b KUHP tentang Persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak.

“Pelaku RA kini ditahan di Polsek Sekupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya.(Yto)

Editor : Don

Pos terkait