Bentan.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang resmi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota tentang pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) bagi remaja putri usia 12–18 tahun.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat kesehatan generasi muda dan mencegah anemia sejak dini.
Surat Edaran Nomor B/444/442/5.2.02/2025 yang terbit pada 2 Juli 2025 itu ditujukan ke berbagai pemangku kepentingan.
Mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kantor Kemenag, Tim Pembina UKS, kepala sekolah SMP/MTs dan SMA/SMK/MA, hingga para kepala puskesmas se-Kota Tanjungpinang.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Tanjungpinang, Rustam, konsumsi TTD adalah bagian dari strategi nasional untuk membentuk generasi yang sehat, cerdas, dan produktif.
“Program ini untuk mencegah anemia, meningkatkan cadangan zat besi dalam tubuh, dan memutus mata rantai stunting,” ujar Rustam, Senin (7/7/2025).
Melalui surat edaran ini, seluruh sekolah diminta rutin melaksanakan Aksi Bergizi setiap minggu.
Kegiatannya meliputi senam sehat bersama, sarapan sehat bersama serta pemberian tablet tambah darah untuk remaja putri.
Pemberian TTD dilakukan satu tablet per minggu sepanjang tahun. Jadwal kegiatan bisa dilakukan setiap hari Kamis atau Jumat, tergantung kesepakatan sekolah.
Agar program ini berjalan maksimal, Wali Kota juga mendorong peran aktif pelaksana UKS dan kader kesehatan remaja di sekolah.
Tak hanya pemberian tablet penambah darah, sekolah juga diminta memasukkan materi edukasi tentang pentingnya TTD ke dalam pelajaran Biologi, IPA, PJOK, dan Kesehatan.(*)
Editor: Don