
Bentan.id – Sepra Yogi (42), seorang residivis kasus pencurian di Tanjungpinang di tembak petugas Satreskrim Polres Tanjungpinang karena berusaha melarikan diri saat di tangkap, di Jalan Perumahan Bumi Air Raja, Senin (16/11/2020).
“Sepra Yogi merupakan residivis pencurian ponsel di dalam jok motor, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku berusaha kabur,” ujar Akp Rio Reza Parindra, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Selasa (17/11/2020).
Lanjut Rio, kejadian berawal pada saat korban Wahyu hendak melakukan olah raga joging dan memarkirkan sepeda motornya di parkiran jembatan Dompak, Tanjungpinang. Kemudian korban meletakkan ponsel miliknya ke dalam jok motor dan melakukan olah raga di seputaran Jembatan Dompak.
“Usai melaksanakan joging, korban mendapati ponsel miliknya telah raib,” ujar Rio.
Dari hasil introgasi petugas kepada pelaku bahwa pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan mencongkel jok. Sedikitnya aksi pelaku dilakukan di tiga lokasi berbeda, dua TKP di Jalan H.M. Sani Jembatan Dompak dan satu TKP di Taman Kota, Kijang, Bintan.
“Selanjutnya pelaku di bawa Ke RSUD kota Tanjungpinang untuk mengobati lukanya dan selanjutnya di bawa ke Mako Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Jpl/Brp)