Bentan.co.id – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 3.481 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 tahap I.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, di halaman Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Rabu (28/5/2025) pagi.
Dari total jumlah tersebut, PPPK yang menerima SK terdiri dari 3.219 orang tenaga teknis, 174 orang tenaga kesehatan serta 88 orang tenaga pendidik.
Sementara itu, terdapat 6 orang yang mengundurkan diri, 1 orang meninggal dunia, dan 20 orang lainnya akan memasuki masa pensiun pada tahun depan, dengan rentang usia 57–58 tahun.
Selain itu, 78 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga menerima SK pengangkatan, terdiri atas 28 tenaga kesehatan dan 50 tenaga teknis, termasuk tujuh formasi umum dan tiga formasi khusus disabilitas.
Gubernur Ansar Ahmad menekankan bahwa SK pengangkatan bukanlah akhir, melainkan awal dari perjalanan panjang dalam pengabdian sebagai aparatur negara.
“Yang penting sekarang statusnya dulu berubah. Selanjutnya, bagaimana masing-masing bisa mengejar karier yang lebih baik lagi. Mereka rata-rata sudah bekerja dan punya pengalaman. Saya harap setelah terima SK, semangatnya justru meningkat, bukan menurun,” tegas Ansar.
Ia juga menyebutkan bahwa Pemprov Kepri tengah mempersiapkan penyerahan SK PPPK tahap kedua, dengan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella, menjelaskan bahwa meskipun masa kontrak PPPK ditetapkan selama lima tahun (2025–2030), perpanjangan kontrak tetap akan dievaluasi setiap tahun berdasarkan kinerja.
“Evaluasi kompetensi dan kinerja akan dilakukan tiap tahun. Jika hasilnya baik, kontrak diperpanjang. Namun jika tidak memenuhi standar, maka kontrak tidak akan diperpanjang. Ini mutlak kewenangan Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,” jelas Yeny.
Ia juga menambahkan bahwa penilaian kinerja dilakukan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Gaji para PPPK Kepri akan dibayarkan melalui APBN, sementara pemberian TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) akan mengacu pada evaluasi kinerja,” jelasnya.(Yto)
Editor: Don