Bentan.co.id – Aktor Rio Reifan kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika untuk kelima kalinya.
Penangkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (26/4/2024) malam. Rio mengaku menyesal dan kapok atas perbuatannya.
“Kapok, menyesal (kembali terlibat narkoba),” ungkapnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).
Namun, karena ini merupakan pengulangan kasus untuk yang kelima kalinya, Rio tidak akan mendapatkan proses rehabilitasi.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi.
“Kita berpedoman kepada telegram Kabareskrim Polri, bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehabilitasi,” ujar Syahduddi.
Rio Reifan terancam akan dijerat dengan Pasal Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika.(*/Don)
Editor: Don