Bentan.co.id – Roy Huffington Harahap, Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), menjadi salah satu tokoh yang menerima apresiasi dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Kepri.
Apresiasi tersebut diberikan dalam malam perayaan lima tahun AMSI Kepri di Nite & Day Hotel Laguna, Tanjungpinang, Sabtu (26/9/2026) malam.
Roy menerima apresiasi dalam kategori Jaksa Komunikatif. Bagi sejumlah jurnalis di Kepri, nama Roy begitu dikenal, terutama ketika wartawan membutuhkan informasi terkait perkara hukum yang sedang ditanganinya.
Pengalaman tersebut terlihat saat Roy bertugas di bidang tindak pidana khusus.
Sejumlah perkara yang ditanganinya menjadi bahan pemberitaan media, sementara Roy menjadi salah satu narasumber bagi wartawan untuk menjelaskan perkembangan penanganan perkara.
Komunikasi antara jaksa dan jurnalis menjadi bagian penting dalam pemberitaan kasus hukum. Informasi yang disampaikan perlu akurat dan tidak menyesatkan, sekaligus tetap memperhatikan proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Hubungan Roy dengan kalangan media tidak hanya terbangun melalui konferensi pers atau wawancara formal.
Saat bertugas sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa pada 2021–2023, misalnya, Roy juga membangun komunikasi dengan para jurnalis di Kepulauan Anambas.
Pemberitaan media pada periode tersebut mencatat sejumlah kegiatan bersama antara jajaran kejaksaan dan jurnalis. Kegiatannya beragam, mulai dari olahraga, ngopi hingga makan bersama.
Dalam salah satu kegiatan, Roy menyebut komunikasi yang baik dengan media sebagai bagian dari kemitraan dalam menjalankan tugas sekaligus membangun kebersamaan.
Komunikasi tersebut juga terlihat ketika masa tugas Roy di Tarempa berakhir. Pada Februari 2023, jurnalis di Anambas memberikan plakat kenang-kenangan kepada Roy.
Interaksi dengan wartawan juga beberapa kali berlangsung dalam suasana santai, termasuk melalui kegiatan olahraga dan pertandingan domino yang mempertemukan jurnalis dengan aparat penegak hukum.
Bagi wartawan, ruang informal seperti itu bukan sekadar aktivitas sosial. Pertemuan tersebut dapat menjadi ruang untuk membangun komunikasi sekaligus memahami batas-batas profesi masing-masing.
“Tidak ada yang perlu ditakutkan dengan kawan-kawan media, Roy tidak alergi dengan wartawan,” ujar Roy suatu ketika.
Perjalanan karier Roy Huffington Harahap
Kedekatan Roy dengan media berjalan bersamaan dengan perjalanan kariernya di lingkungan Kejaksaan di wilayah Kepulauan Riau.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas mencatat Roy Huffington Harahap menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa pada periode 2021–2023.
Roy mulai menjabat Kacabjari Tarempa setelah sebelumnya bertugas sebagai Kasubbag Protokol pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Setelah dari Tarempa, Roy kemudian bertugas di Kejaksaan Negeri Batam. Pada Maret 2023, ia dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Batam. Perjalanan kariernya kemudian berlanjut ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Pada Juli 2024, Roy dipercaya menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Serah terima jabatan tersebut tercatat dalam laman resmi Kejari Tanjungpinang.
Sebelumnya, Roy juga pernah menjalani perjalanan karier sebagai jaksa di Kejari Natuna dan Kejari Karimun.
Saat ini, Roy menjabat sebagai Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri.
Bagi jurnalis, komunikasi dengan aparat penegak hukum bukan hanya soal mendapatkan kutipan untuk sebuah berita.
“Ada kebutuhan yang lebih besar, yakni memperoleh informasi yang benar mengenai sebuah perkara sehingga masyarakat tidak menerima informasi yang sepotong atau keliru,” ujar Panca, Jurnalis Metro TV di Tanjungpinang.
Panca menambahkan, jaksa dan jurnalis memang memiliki ruang kerja yang berbeda. Namun, keduanya bersinggungan dalam hal kepentingan publik.
“Jaksa berkewajiban menjalankan proses penegakan hukum, sementara jurnalis memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik,” jelas Panca.
Hal serupa disampaikan Sekretaris AMSI Kepri, M. Bunga Ashab yang biasa di sapa Coki.
Menurutnya, komunikasi yang terbuka bukan berarti semua informasi mengenai suatu perkara dapat disampaikan kepada publik.
Ada batas hukum, kerahasiaan penyidikan, kepentingan penegakan hukum, serta asas praduga tak bersalah yang tetap harus dijaga.
Menurutnya, kondisi tersebut justru membuat komunikasi antara media dan aparat penegak hukum menjadi penting.
“Ketika wartawan memahami batas informasi yang dapat dipublikasikan dan aparat penegak hukum memahami kebutuhan media terhadap informasi yang jelas, ruang publik mendapatkan informasi yang lebih utuh,” kata Coki.
Apresiasi terhadap Roy menjadi salah satu bagian dari rangkaian perayaan lima tahun AMSI Kepri.
Momentum tersebut sekaligus menjadi ruang untuk melihat kembali hubungan media dengan berbagai institusi publik, termasuk aparat penegak hukum.
Dalam rangkaian HUT kelimanya, AMSI Kepri mengangkat sejumlah isu, mulai dari literasi digital, kualitas bahasa hingga tanggung jawab media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Sehari sebelum malam apresiasi, AMSI Kepri juga menggelar Focus Group Discussion (FGD).
Dalam kegiatan tersebut, Ketua AMSI Kepri Jailani menekankan pentingnya kemampuan berbahasa dalam memproduksi dan memahami informasi di ruang digital.
Dalam ekosistem tersebut, hubungan media dan penegak hukum memiliki ruang tersendiri.
Informasi hukum sering kali berkaitan dengan istilah, prosedur, dan konteks yang tidak selalu mudah dipahami masyarakat.
Karena itu, narasumber yang mampu menjelaskan persoalan hukum dengan bahasa yang lebih mudah dipahami menjadi bagian penting dalam kerja jurnalistik.
“Roy Huffington Harahap berada di salah satu titik temu tersebut,” sebut Jailani.
Sebagai jaksa, Roy menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam proses penegakan hukum.
Di sisi lain, ia juga berhadapan dengan kebutuhan jurnalis untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kedekatannya dengan jurnalis tidak hanya terlihat di ruang konferensi pers. Dari Tarempa hingga Tanjungpinang, komunikasi dengan awak media juga terbangun melalui berbagai interaksi informal.
Bagi kalangan jurnalis, hubungan semacam itu menjadi bagian dari komunikasi profesional.(*)
Editor: Don






