Rumah di Tanjungpinang Disegel Polisi, Diduga Terkait Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Rumah di Tanjungpinang Disegel Polisi, Diduga Terkait Kasus Pemalsuan Surat Tanah
Rumah di Tanjungpinang Disegel Polisi, Diduga Terkait Kasus Pemalsuan Surat Tanah. F. kiriman warga.
banner 900x130

Bentan.co.id – Sebuah rumah di Perumahan Mutiara Citra Residence, RT 03 RW 07, Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, tampak telah disegel oleh pihak Polresta Tanjungpinang.

Penyegelan ini diduga berkaitan dengan kasus pemalsuan surat tanah yang sedang dalam penanganan Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Ketua RT setempat, Jali, mengonfirmasi bahwa penyegelan dilakukan pada 30 Mei 2025.

Rumah tersebut diketahui milik seseorang berinisial ES dan baru dihuni sekitar dua bulan.

Bacaan Lainnya

Menurut informasi yang diterimanya, rumah itu disebut sebagai hadiah dari ES untuk istrinya.

“”Saya juga diminta untuk menekankan penyegelan di perumahan Pancanaka. Saya tidak tahu apakah kasus yang sama,” jelas Jali saat ditemui, Senin (24/6/2025).

Jali mengaku tidak mengenal pemilik rumah karena sejak awal tidak pernah ada laporan atau permisi dari yang bersangkutan ke pengurus lingkungan.

“Dia tidak pernah untuk permisi atau lapor ke saya selaku RT. Jadi kami tidak tahu siapa pemiliknya,” katanya.

Selama tinggal di sana, warga juga sempat merasa heran karena pemilik rumah sering berganti mobil mewah. Hal ini sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan tetangga.

“Gara-gara itu ada warga yang tanya dia ke saya. Setelah dapat info, dia ngakunya pegawai KPK,” tambah Jali.

Dari pantauan di lokasi, selain rumah yang disegel tersebut, terlihat sebuah kantor hukum atas nama Fauji Salim dan ruko jasa sewa mobil bertuliskan PT Bright Indojaya yang juga berada di sekitar kawasan itu.

Belum ada informasi resmi apakah bangunan-bangunan tersebut juga terkait langsung dengan kasus yang sama.(Yto)

Editor: Don

Pos terkait