Sekda Arif Terkejut Oknum ASN Pemprov Kepri Tersangka Penipuan Rp 520 Juta

Sekda Arif Terkejut Oknum ASN Pemprov Kepri Tersangka Penipuan Rp 520 Juta
Sekda Pemprov Kepri, TS Arif Fadillah.(Foto istimewa)
Sekda Arif Terkejut Oknum ASN Pemprov Kepri Tersangka Penipuan Rp 520 Juta
Sekda Pemprov Kepri, TS Arif Fadillah.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang. Sekda Pemprov Kepri, TS Arif Fadillah mengaku terkejut akan informasi tersebut.

“Ha, ASN mana, saya belum mengetahui akan kabar itu,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, TS, Arif Fadillah, Selasa (29/12/2020).

Kendati demikian, lanjut Arif, jika memang oknum ASN tersebut terbukti bersalah, pihaknya tentu menyerahkan segalanya ke proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini merupakan catatan penting bagi para ASN lainnya, agar dapat bertindak secara baik dan menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum.

“Karena, selain mencoreng nama baik pribadi, memberikan dampak negatif bagi nama baik instansi tempat ia bekerja, terutama Pemprov Kepri,” tegas Arif.

Diketahui, NM (37) merupakan salah satu Oknum ASN di Biro Umum Pemprov Kepri. Ia dilaporkan oleh korban EY atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan proyek fiktif yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai RP. 520 juta. Saat ini pihak Kepolisian masih mendalami kasus tersebut ke tahap penyelidikan dan telah menahan tersangka NM (37) sejak 22 Desember 2020 lalu.

(Jpl/Brp)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *