Sengketa Lahan PT. BAI – MIPI, Aparat Desa Minta Dua Perusahaan Itu Damai

Sengketa Lahan PT. BAI - MIPI, Aparat Desa Minta Dua Perusahaan Itu Damai
Sengketa Lahan PT. BAI - MIPI, Aparat Desa Minta Dua Perusahaan Itu Damai.(Foto istimewa)
Sengketa Lahan PT. BAI - MIPI, Aparat Desa Minta Dua Perusahaan Itu Damai
Sengketa Lahan PT. BAI – MIPI, Aparat Desa Minta Dua Perusahaan Itu Damai.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Mediasi sengketa lahan yang melibatkan antara PT. BAI dan PT. MIPI serta beberapa pihak lainnya diharapkan diselesaikan secara damai. Hal ini disarankan oleh La Nade selaku Kepala Desa Gunungkijang, Kecamatan Gunung Kijang dalam mediasi di kantor desa tersebut.

Melalui Heri Purwanto selaku Kasi Pemerintahan Desa Gunungkijang dijelaskan jika mediasi kali ketiga ini diharapkan para pihak damai.

“Saran dari kami damai, tapi nanti akan ada sekali lagi mediasi pekan depan. Di mediasi terakhir itu maka keputusan akan kami ke kedua belah pihak. Jika tidak sepakat juga, maka silahkan tempuh jalur lain,” ucapnya.

Pihak desa dalam saran damai itu menyarankan agar lahan yang tumpang tindih sekitar 1 hektare itu dibagi rata oleh kedua belah pihak.

Namun Asong, warga Kijang yang mengklaim memiliki tanah di RT 010/RW 02 Desa Gunungkijang, Kecamatan Gunungkijang masih bungkam dan enggan menjawab pertanyaan awak media terkait seteru antara PT. BAI dan PT. MIPI terkait lahan tersebut.

“Tanya pengacara saya,” jawabnya saat diwawancarai awak media pada Selasa usai mediasi di Kantor Desa Gunungkijang.

Baca juga: Kades Gunung Kijang Mediasi Sengketa Lahan Antara PT. BAI dan PT. MIPI

Sementara itu, Suhairi, anak dari Muhammad selaku pemilik tanah yang menjual ke PT MIPI mengaku enggan menerima saran dari pihak desa. Dalam rapat tertutup itu, ia tetap bersikukuh jika lahan dia adalah benar.

“Lahan kami jelas, patoknya, ukurannya, sempadan dan juga suratnya. Bahkan semua sempadan saya kenal, kawan bapak saya semuanya. Jadi kalau saya bagi dua, rugi saya. Kemudian juga jika dibagi dua, nanti makin kacau tanah-tanah lainnya, itu ga masuk akal,” jawabnya.

Tomi Mardiansyah, Pengacara PT BAI yang diwawancara mengaku cukup apresiasi dengan saran damai dari pihak desa, termasuk pilihan membagi dua lahan yang tumpang tindih.

Baca juga: Upaya Mediasi Sengketa Lahan Antara PT. MIPI dan PT. BAI Nyaris Ricuh

“Soal bagi dua itu, tidak bisa diputuskan hari ini. Pihak Muhammad selaku penjual ke PT MIPI akan memikirkan seperti apa dan pihak Pak Asong yang sudah pengikatan ke PT BAI dan akan proses balik nama juga diberikan waktu hingga pekan depan dalam mediasi terakhir,” jelasnya.

Reporter: M. Sumartono
Editor: Bram
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *