Sengketa Lahan Sei Lekop Bintan: Para Saksi Ungkap Adanya Tekanan dan Kejanggalan Kepemilikan Lahan

Sengketa Lahan Sei Lekop Bintan: Para Saksi Ungkap Adanya Tekanan dan Kejanggalan Kepemilikan Lahan
Sidang sengketa lahan PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (30/10/2024).

Bentan.co.id – Tiga saksi kunci hadir dalam sidang sengketa lahan PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (30/10/2024).

Ridwan, Hasan dan Budiman, tiga nama itu memberikan keterangan yang memperjelas konflik terkait kepemilikan lahan seluas 112 hektar.

Sidang dimulai dengan kesaksian Ridwan, diikuti oleh Hasan dan Budiman.

Ketiganya bergantian mengungkap cerita di balik sengketa lahan yang telah berlangsung lama.

Sidang dimulai dengan kesaksian Ridwan, yang menjelaskan alur kepemilikan pertama lahan hingga pengakuan adanya tumpang tindih kepemilikan oleh PT Expasindo.

Ridwan, dengan lugas, mengurai sejarah kepemilikan lahan seluas 112 hektar itu dari awal hingga munculnya klaim tumpang tindih dari PT Expasindo.

Ia mengaku tak pernah tahu kalau lahan itu sudah dikuasai perusahaan hingga tahun 2013.

“Tidak ada plang nama, tidak ada bangunan yang menandakan itu milik perusahaan,” ungkapnya.

Namun, pada 2014, PT Expasindo mulai menelusuri kembali kepemilikan lahan dan meminta pengukuran ulang.

“Saat itu kami bekerja sama dengan RT, RW, dan camat untuk membuat surat kepemilikan lahan, karena hanya pihak perusahaan yang mengetahui batas lahan mereka,” ujar Ridwan.

Menurutnya, PT Expasindo tidak melakukan pemantauan terhadap lahan itu dari 2014 hingga 2018, yang membuat masyarakat menganggapnya sebagai tanah negara.

“Banyak warga yang mulai menggarap lahan tersebut karena mengira itu tanah negara,” jelasnya.

Dalam kesaksiannya, Ridwan mengaku pernah merasa tertekan oleh permintaan perusahaan untuk menyelesaikan konflik lahan.

“Jika tidak dituntaskan, kami diancam akan dilaporkan. Akhirnya, saya dan beberapa orang menjalani proses hukum dan bahkan dipenjara,” tambahnya.

Setelah jeda, Hasan memberikan kesaksian sebagai mantan camat.

Hasan menjelaskan bahwa dirinya telah menjalankan kewenangan sesuai prosedur terhadap surat-surat yang datang dari Kelurahan.

Ia juga menginisiasi mediasi antara pihak perusahaan dan warga untuk meredakan sengketa.

“Saya bahkan mengeluarkan uang hingga ratusan juta untuk mengganti rugi lahan milik Yose. Sayangnya, upaya ini malah membuat saya harus berurusan dengan hukum,” ungkap Hasan dengan kecewa, seraya menjelaskan bahwa statusnya masih tersangka hingga kini.

Di akhir persidangan, Budiman, yang bertugas sebagai juru ukur, menjelaskan bahwa ia hanya menjalankan tugas untuk mengukur ulang lahan tersebut.

Setelah sidang, Hendy Davitra, kuasa hukum Dharma Parlindungan, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki tanah dengan bukti surat yang sah.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa lahan milik Restian Rauf ini tidak pernah dibebaskan oleh perusahaan,” jelas Hendy.

Ia menambahkan bahwa kliennya merasa ditekan oleh pihak perusahaan dan mengalami kerugian materiil karena pembayaran yang dijanjikan tidak terealisasi.

Sementara itu, Lucky Omega Hasan, kuasa hukum PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo, menyatakan bahwa kepemilikan surat penggugat mengandung cacat formil.

Ia menunjukkan adanya perbedaan objek pada dokumen kepemilikan tanah antara SKT Rustian Rauf dan PPJB kepada Mesdi Ali.

“Dokumen-dokumen alas hak penggugat memiliki banyak kejanggalan. Hal ini menunjukkan bahwa penggugat tidak sah menguasai lahan yang saat ini dipersengketakan,” ujar Lucky.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Boy Syailendra dengan anggota Sayed Fauzan dan Fausi, akan melanjutkan sidang dengan agenda pengecekan lokasi lahan pada Jumat, 1 November 2024.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *