bentan.co.id – Menanggapi pelaporan kuasa hukum tersangka korupsi BUMD Bintan atas dugaan penetapan
status tersangka yang tidak sesuai aturan hukum pidana, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bintan, Senopati menanggapi santai, menurutnya pelaporan tersebut merupakan hak warga negara, Sabtu (19/12/2020).
“Silahkan saja ajukan, karena itu hak mereka, tapi kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku, hal itu kami lakukan semata-mata hanya untuk menyelamatkan keuangan negara,” ujar Senopati.
Menurut Senopati, jika merasa keberatan atas penetapan status tersangka bisa mengajukan praperadilan. kami berharap alangkah baiknya Penasehat.
“Sekarang era 4.0, jangan sampai merusak citra hukum hanya untuk mendapatkan perhatian masyarakat dengan cara menyampaikan opini-opini atau edukasi yg tidak baik kepada masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Penyidik Kejari Bintan tengah menangani kasus dugaan korupsi pada BUMD Bintan PT. Bintan Inti Sukses (BIS). Kejaksaan menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam program investasi jangka pendek yang digulirkan tahun 2016-2017.
Kejaksaan telah menetapkan Direktur PT. BIS Risalasi dan Kepala Divisi Keuangan PT. BIS Teddy Ridwan sebagai tersangka. Kedua tersangka melaksanakan kegiatan usaha bersama 6 perusahaan swasta dengan cara meminjaman modal atau penyandang dana layaknya fungsi Bank/waralaba tanpa diketahui oleh dewan Komisaris PT. BIS. Selanjutnya dana yang digulirkan ke beberapa perusahaan tersebut tidak dikembalikan, akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 1,7 miliar.
(Jpl/Brp)