Bentan.co.id – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dan kawan-kawan, pada Jumat (9/5/2025).
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi verbal lisan, yakni penyidik yang menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) para terdakwa.
Dihadirkannya para saksi ini dilakukan setelah pada persidangan sebelumnya, Satria Nanda dan rekan-rekannya mencabut seluruh BAP dan mengaku mengalami kekerasan fisik saat penyidikan oleh penyidik Polda Kepri.
Namun, dalam persidangan ini, Tim JPU berhasil mematahkan seluruh alibi tersebut. Bukti rekaman video yang ditayangkan di hadapan majelis hakim memperlihatkan suasana pemeriksaan para terdakwa yang berlangsung tanpa tekanan fisik dan berlangsung santai.
Video tersebut sekaligus membantah tuduhan penyiksaan yang sebelumnya dilontarkan para terdakwa.
Sebanyak tujuh penyidik dari Satuan Narkoba Polresta Barelang dihadirkan sebagai saksi, yakni Heri Setiawan, Taufik Akbar, Irvan Hadi Wijaya, Suwanda Simanjuntak, Erik Roland, Darsono Sitanggang, dan Rosita Pardede.
Di bawah sumpah, seluruhnya menegaskan bahwa tidak ada tindakan kekerasan terhadap para terdakwa selama proses pemeriksaan.
“Yang Mulia, kami tidak pernah melakukan kekerasan atau penganiayaan. Apa yang kami makan, itu juga yang mereka makan. Rokok kami pun sama dengan rokok mereka,” ujar salah satu penyidik.
Beberapa penyidik bahkan mengaku memiliki hubungan pribadi dengan para terdakwa, seperti satu angkatan saat masuk kepolisian, yang semakin memperkuat argumen bahwa tindakan kekerasan tidak mungkin dilakukan.
Permintaan JPU untuk memutar rekaman video sempat ditolak oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Namun, setelah perdebatan sengit di ruang sidang, Ketua Majelis Hakim Tiwik akhirnya mengizinkan pemutaran video dari flashdisk milik penyidik.
Video memperlihatkan proses pemeriksaan BAP di ruang Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berlangsung dengan tenang dan profesional.
Terdakwa terlihat membaca dan menandatangani BAP setelah menyetujui isinya, disaksikan oleh kuasa hukum masing-masing.
Penyidik juga menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara transparan, mulai dari pengajuan bon tahanan, kehadiran kuasa hukum saat BAP, hingga pengecekan kesehatan terdakwa.
Kasus ini bermula dari laporan bahwa lima anggota Sat Narkoba Polresta Barelang menjual satu kilogram sabu kepada seorang bandar di Kampung Aceh, Mukakuning.
Tak lama berselang, Mabes Polri menangkap lima kilogram sabu di Tembilahan. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari jaringan internal Polresta Barelang.
Pengembangan penyidikan mengarah pada keterlibatan Kompol Satria Nanda, yang diketahui dari rekaman video turut mengetahui adanya penyisihan barang bukti sebanyak sembilan kilogram.
“Karena para terdakwa mencabut BAP-nya, maka video ini kami hadirkan agar semua pihak melihat bahwa tuduhan terhadap kami tidak benar,” tegas penyidik Taufik saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa.
Sidang ditutup sekitar pukul 24.00 WIB dan akan dilanjutkan pada 19 Mei 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, menegaskan bahwa institusinya mendukung penuh pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu.
“Kami berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Penindakan hukum akan dilakukan secara tegas dan optimal terhadap siapapun yang terlibat,” ujarnya.(*)
Editor: Don