Bentan.co.id – Sidang lanjutan perkara korupsi Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi kembali digelar di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (6/12021. Jaksa KPK menghadirkan empat orang sebagai saksi.
Keempat saksi yakni Kepala BP Bintan 2011 hingga 2016 Mardiah, Wakil Kepala BP Bintan 2011-2016
Edi Pribadi, PPNS Disperindag Bintan, Setia Kurniawan dan Asisten II Bidang Ekonomi Provinsi, Syamsul Bahrum.
Sebelum pemeriksaan saat dimulai, para saksi juga terlebih dulu diambil sumpahnya oleh Ketua Majelis Hakim.
Dalam proses persidangan ini, para saksi dilakukan pemeriksaan secara terpisah, atas permintaan dari Ketua Majelis Hakim pemeriksaan saksi pertama Syamsul Bahrum Asisten II Bidang Ekonomi Provinsi.
Sementara itu, tiga saksi lainnya menunggu di luar ruangan sidang. Hingga saat ini proses pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK masih berlangsung.