Bentan.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang terlibat dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,4 kilogram di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Tanjungpinang.
Sidang perkara tindak pidana narkotika golongan I tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/1/2026).
Tiga terdakwa WNA Malaysia dalam perkara ini yakni Muhammad Khairul, Zulkifli alias Joey, dan Dahlia. Penanganan perkara dilakukan dengan sistem splitting atau pemisahan berkas perkara pidana.
Baca juga: Sembunyikan 12 Paket Sabu di Kosan, Seorang Pria di Batam Ditangkap Polisi
Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula pada 1 Juli 2025 saat Muhammad Khairul dihubungi seorang buronan berinisial Muhammad Fizwan alias Wan untuk membawa narkotika jenis sabu ke Jakarta.
Pada 2 Juli 2025, Muhammad Khairul bersama istrinya, Dahlia, menerima tujuh paket sabu di Johor Bahru, Malaysia. Keduanya juga menerima uang sebesar Rp5 juta yang digunakan sebagai biaya perjalanan.
Dalam menjalankan aksinya, sabu disembunyikan dengan cara dililitkan di bagian perut dan diselipkan di dalam pakaian. Para terdakwa kemudian berangkat ke Tanjungpinang dan sempat menginap di Hotel Nite & Day.
Pada 3 Juli 2025, Muhammad Khairul dan Dahlia bertemu dengan Zulkifli alias Joey. Pada hari yang sama, ketiganya diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.
Baca juga: Pulang Nonton Kuda Lumping, Warga Pergoki Aksi Curi Helm di Parkiran Ramayana Tanjungpinang
Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan barang bukti narkotika tersebut positif mengandung metamfetamin. Pemeriksaan dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam tertanggal 14 Juli 2025.
Jaksa menyatakan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senopati, mengatakan bahwa dalam perkara ini jaksa juga menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Penerapan KUHP baru dilakukan dengan tetap memperhatikan penyesuaian pidana dan hak-hak hukum para terdakwa,” ujar Senopati dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Apartemen di Batam Jadi Lokasi Peredaran Sabu, Dua Pria Ditangkap
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Muhammad Khairul bin Shawal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Jaksa menuntut pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelasnya.
Barang bukti atas nama Muhammad Khairul berupa sabu seberat 1.207,5 gram, satu unit telepon genggam Redmi A3 warna hitam, serta dokumen boarding pass dituntut untuk dirampas dan dimusnahkan. Sementara paspor dan kartu identitas dikembalikan kepada terdakwa.
Tuntutan serupa juga dibacakan terhadap Zulkifli alias Joey. Ia dituntut pidana penjara seumur hidup setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang sama.
Baca juga: Imingi Korban Uang Rp8 Ribu Untuk Beli Popmie, Kakek di Bintan Cabuli Anak Tetangga
Barang bukti berupa sabu seberat 1.781,44 gram, satu unit iPhone 7 Plus warna hitam, serta dokumen boarding pass dirampas dan dimusnahkan, sedangkan paspor dan kartu identitas dikembalikan.
Sementara itu, terdakwa Dahlia juga dituntut pidana penjara seumur hidup setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika.
Barang bukti berupa sabu seberat 458,42 gram, satu unit telepon genggam Poco X7 warna hijau tosca, serta dokumen boarding pass dirampas dan dimusnahkan, dengan paspor dan kartu identitas dikembalikan kepada terdakwa.(*)
Editor: Don






