Bentan.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil judi online, Senin (17/2/2025).
Terdakwa dalam kasus ini adalah Ferdian, suami selebgram Miss Cawaii, yang menjabat sebagai Direktur PT Dias Makmur Sejahtera (DMS), sebuah perusahaan money changer.
Ferdian ditangkap pada Juni 2024 bersama karyawannya, Juni Hendrianto, oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Bareskrim bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa Ferdian dan Juni Hendrianto terlibat dalam transaksi penukaran uang hasil judi online di situs W88, sebuah platform perjudian yang berbasis di Filipina.
Aksi ini berlangsung sejak Desember 2023 hingga Mei 2024. Uang hasil perjudian tersebut dikonversi menjadi mata uang kripto USDT (Tether) melalui money changer PT DMS yang beroperasi di Batam.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Piter Louw membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Vabiannes Stuart Watimenna, dengan anggota Twis Retno Ruswandari dan Welly Irdianto.
“Terdakwa Ferdian dan Juni Hendrianto dituntut hukuman pidana masing-masing selama 4 tahun penjara,” ujar JPU Piter Louw.
Kedua terdakwa sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalum, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.(Rsa)
Editor: Don