
bentan.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di perbatasan Tanjungpinang-Bintan. Hal tersebut disampaikan saat rapat pembahasan pelaksanaan PPKM mikro di perbatasan Bintan dan Tanjungpinang, di Ruang rapat utama lt.4, kantor gubernur Kepri, Kamis (15/7/2021).
Wakil Ketua Harian (wakahar) sekaligus Juru Bicara Satgas Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana menyampaikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepri 539 Tahun 2021 tentang PPKM, tentang pengetatan di perbatasan Bintan dan Tanjungpinang, bila masyarakat dari Bintan yang mau masuk ke Kota Tanjungpinang harus menunjukkan sertifikat vaksin. Berdasarkan SE tersebut, maka pemerintah daerah berhak melaksanakan pengetatan di perbatasan yang disesuai dengan status pemberlakuan pada kota dan kabupaten,” jelas Tjetjep.
Sesuai hasil rapat, terang Tjetjep, khusus mobilitas orang dari Tanjungpinang ke Bintan dan sebaliknya. Seperti halnya, bagi pekerja atau yang sehari-hari memang memiliki aktifitas kerja esensial di Tanjungpinnag, cukup dengan menunjukkan surat keterangan dari pimpinan perusahaan atau instansi tempat bekerja. Sedangkan untuk pedagang pasar atau petani dibutuhkan surat keterangan dari pengelola pasar seperti BUMD atau siapa pun yang ditunjuk atau berwenang mengelola pasar dimaksud.
“Sedangkan untuk masyarakat yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan dari pasar atau instansi tempat kerjanya. Baru harus menunjukkan surat vaksin dan bukti antigen dengan hasil negative. Jika tidak bisa, tetap harus vaksin ditempat, karena itu bagian dari tujuan agar lalu-lalang orang tidak bebas,” kata Tjetjep.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Penerapan Protokol Kesehatan Kota Tanjungpinang, Surjadi mneyatakan persyaratan vaksin dan tes Covid 19 bukan untuk menyusahkan masyarakat. Ia menyebut langkah itu untuk menyelesaikan persoalan pandemi Covid-19 di Tanjungpinang. “Hanya memang perlu dipahami oleh masyarakat, bahwa adanya persyaratan masuk itu esensinya bukan untuk menyusahkan masyarakat,” katanya.
Adanya pengecualian untuk beberapa sektor esensial dan vertikal yang memang bekerja bolak-balik diantara dua wilayah Tanjungpinang dan Bintan baik itu di pemerintahan maupun swasta, proyek-proyek strategis, medikal dan juga esensial perdagangan dalam hal ini pedagang sayuran di Bintan Center dan Pasar Baru yang punya kaitan erat dengan tempat produksi pertanian di Kabupaten Bintan.
“Nanti semua itu akan ditandai dengan surat keterangan atau surat registrasi pekerja dari masing-masing perusahaannya. Kemudian kalau pasar nanti dari pengelola pasar untuk Bintan Center, pasar baru dari pihak BUMD kota Tanjungpinang sebagai pengelola Pasar Baru. Diluar non esensial itu, kami berharap tidak melakukan mobilitas karena esensi dari PPKM darurat adalah mendorong orang-orang itu berdiam di rumah saja, oleh sebab itu apabila ada hal-hal non esensial yang tidak memenuhi syarat harusnya kembali tapi bagi yang betul-betul memiliki alasan yang kuat non esensial untuk masuk atau keluar kota Tanjungpinang tapi tidak memiliki rapid antigen disiapkan ditempat”, tambah Surjadi.
“Itu tergantung yang bersangkutan, kalau tidak mau dilakukan disitu tapi mau melakukannya di kota asal dipersilahkan yang penting bahwa yang masuk harus memenuhi persyaratan itu diluar ketentuan dari orang-orang yang sudah dikecualikan,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kepri berencana mendorong proses rapid antigen secara gratis di lokasi penyekatan perbatasan. Dijelaskan Tjetjep bahwa sesungguhnya kewajiban untuk melakukan test apakah itu PCR maupun test antigen untuk keperluan perjalanan, itu adalah kewajiban dari yang melakukan perjalanan.
“Karena testing yang dilakukan oleh pemerintah, apalagi berupa swab antigen itu adalah untuk kepentingan tracing dan testing dalam rangka penanganan Covid-19 yakni untuk orang-orang yang kontak erat dan bergejala,” katanya.