Tak Hadir Salat Ied, Ternyata Status Penahanan Gus Yaqut Sudah Berubah

Tak Hadir Salat Ied, Ternyata Status Penahanan Gus Yaqut Sudah Berubah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pengalihan status penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Gus Yaqut atau Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. F. Humas KPK.

Bentan.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pengalihan status penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Gus Yaqut atau Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah telah dilakukan sejak Kamis (19/3/2026).

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (23/3/2026).

Menurut Budi, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian ditelaah oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.

Bacaan Lainnya

“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujarnya.

Meski demikian, KPK belum merinci alasan spesifik yang diajukan keluarga dalam permohonan tersebut.

Pengalihan status penahanan ini sekaligus menjelaskan ketidakhadiran Yaqut dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih pada Sabtu (21/3/2026).

Budi menambahkan, keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Meskipun kini menjalani tahanan rumah, KPK memastikan pengawasan terhadap Gus Yaqut tetap dilakukan secara ketat selama proses hukum berlangsung.(*)

Editor: Don

Pos terkait