Tambang Pasir Ilegal di Teluk Bakau Bintan Digerebek, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Penambang Pasir Ilegal Ditangkap Satreskrim Polres Bintan.
Dua Pelaku Penambang Pasir Ilegal Ditangkap Satreskrim Polres Bintan. f. Humas Polres Bintan.
Dua Pelaku Penambang Pasir Ilegal Ditangkap Satreskrim Polres Bintan.
Dua Pelaku Penambang Pasir Ilegal Ditangkap Satreskrim Polres Bintan. f. Humas Polres Bintan.

Bentan.co.id – Satreskrim Polres Bintan menggerebek tambang pasir ilegal yang meresahkan warga di kawasan Desa Teluk Bakau Kecamatan Kijang.

Dua orang pelaku penambang ilegal masing-masing berinisial AM (51) dan ST (48), ditangkap polisi, saat dilakukan penggerebekan pada Kamis (9/3/2023) lalu.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim Akp M.D Ardiyaniki mengatakan, penggerebekan ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas penambangan pasir secara ilegal.

Dari informasi itu, kata Akp Ardiyaniki, polisi melakukan penyelidikan dan didapat pelaku AM dan ST tengah melakukan penyedotan pasir di Desa Teluk Bakau Kecamatan Kijang.

“Kedua pelaku ini tertangkap tangan oleh petugas kepolisian tengah melakukan penyedotan pasir,” jelas Akp Ardiyaniki, Sabtu (11/3/2023).

Selanjutnya, sebut Akp Ardiyaniki, kedua pelaku berserta barang bukti alat penyedotan pasir dibawa ke Mapolres Bintan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, sambung dia, kedua pelaku mengaku pasir tersebut dijual dengan harga 450.000 per truk lori.

Selain, kepada polisi keduanya mengaku telah melakukan aktivitas penambangan pasir secara ilegal sejak Februari 2023.

“Mereka akui juga tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin pemerintah setempat. Keduanya juga masih kota lakukan pemeriksaan sampai saat ini,” ungkap dia.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan mineral dan batubara tanpa izin, terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 10 miliar.

Kapolres Bintan menghimbau kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal.

Dimana perbuatan tersebut, dapat melanggar Undang-Undang dan bisa di pidana.

“Jika ingin melakukan penambangan, urus perizinan ke kantor yang berwenang untuk mengeluarkan perizinannya,” imbuhnya.

(Yto/Brp)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *