Bentan.co.id – Sebuah kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur berhasil diungkap di Kabupaten Bintan. Yang mengejutkan, kasus ini terkuak berkat keberanian istri pelaku yang melaporkan perbuatan bejat suaminya.
NB, seorang pekerja di salah satu perusahaan di Bintan, kini harus berurusan dengan hukum.
Ia ditangkap oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan pada Kamis (26/6/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan sang istri kepada ibu korban, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak berusia 15 tahun.
Menurut Kanit PPA Polres Bintan, IPDA Raffi Arya Yudhantara, kasus ini terbongkar saat istri pelaku tak sengaja melihat foto-foto korban dalam kondisi tak senonoh di ponsel suaminya.
Merasa geram dan tidak terima, sang istri langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya itu kepada ibu korban.
“Awalnya istri pelaku melihat foto-foto setengah telanjang korban di handphone suaminya. Lalu istrinya melaporkan kepada ibu korban. Dan ibu korban membuat laporan di Mapolres Bintan,” jelas IPDA Raffi.
Dari hasil pemeriksaan, IPDA Raffi mengungkapkan bahwa NB melakukan perbuatan tak terpujinya di sebuah kawasan wisata di Gesek Bintan.
Modusnya, pelaku membujuk rayu korban untuk menginap di sebuah wisma.
Tak hanya bujuk rayu, pelaku juga menggunakan ancaman. Ia mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi korban yang tidak senonoh ke media sosial jika korban menolak menuruti kemauannya.
“Pelaku mengancam korban akan menyebarkan swafoto setengah telanjang korban ke media sosial, kalau tidak mau menuruti kemauan pelaku,” ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku berkenalan dengan korban di sebuah warung kopi di Bintan.
Setelah itu, keduanya sering berkomunikasi dan menjalin hubungan pacaran, hingga akhirnya timbul niat bejat pelaku untuk mencabuli korban.
Akibat perbuatannya mencabuli anak dibawah umur, NB kini terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.(Yto)
Editor: Don