
bentan.co.id – KPK segera mengumumkan nama tersangka korupsi cukai rokok di Kawasan bebas Bintan. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango usai menghadiri rapat koordinasi kepala daerah se-Kepri di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang.
Nawawi mengatakan, proses penyelidikan kasus tersebut masih berlanjut. Penyidik saat ini masih mengumpulkan barang bukti.
“Akan ada waktu ketika kami sudah mengumpulkan bukti yang cukup, nanti akan kami umumkan nama tersangka korupsi cukai rokok,” kata Nawawi.
Dalam kasus itu penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Tanjungpinang, Bintan dan Batam. Lokasi yang digeledah itu diantaranya rumah Bupati Bintan Apri Sujadi, ruangan Bupati Bintan, Kantor Badan Penguasaan Kawasan FTZ Bintan.
Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Bintan di Polres Tanjungpinang. Mereka adalah mantan Kepala BP Bintan periode 2011-2016, Mardiah yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB).
Kemudian, Muhammad Hendri Wakil Ketua BP Bintan periode 2011-2013, saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Bintan dan Radif Anandra Anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang. Dua pihak swasta Dwi Hariwibowo dan Yanni Eka Putra yang diperiksa lembaga antirasuah. keduanya diperiksa atas kaitan kepengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan.