
Bentan.co.id – Kejari Bintan menahan Kepala Puskesmas Sei Lekop, Zailendra atas kasus dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) tahun 2020-2021. Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 500 juta.
Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian mengatakan dari total audit dana insentif dari bukan maret 2020 hingga 2021 ditemukan sebesar Rp 800 juta, namun hanya Rp 300 juta yang bisa dipertanggung jawabkannya.
“Kami tahan di sel Mapolres Bintan selama dua puluh hari kedepan,” ujarnya.
Sebelum ditahan, Zailendra sempat diperiksa selama tujuh jam di ruang tindak pidana khusus Kejari Bintan. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka korupsi dana insentif nakes itu langsung digelandang ke mobil tahanan. Ia tampak mengenakan rompi berwarna merah muda.
Menurut Fajiran, tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” tutupnya.
Bahtiar, kuasa hukum Zailendra mengatakan akan melakukan upaya hukum terhadap hak-hak tersangka serta penangguhan tahanan.
“Kami upayakan penangguhan tahanan terhadap tersangka, dan melakukan upaya hukum,” ucapnya.