Tes Urine Positif, Kepala Puskesmas Moro Jadi Tersangka Narkotika

Tes Urine Positif, Kepala Puskesmas Moro Jadi Tersangka Narkotika
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Kepala Puskesmas Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, berinisial BSS atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika. F. Polda Kepri.

Bentan.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Kepala Puskesmas Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, berinisial BSS atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suryono, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya ditangani Subdit I Ditresnarkoba.

“Iya, seorang dokter di Moro, kepala puskesmas. Ini hasil pengembangan,” ujar Suryono di Batam, Senin (24/2/2026).

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol M. Komaruddin, menjelaskan kasus ini bermula dari penanganan tindak pidana umum oleh Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri pada akhir pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Saat itu, Unit Jatanras mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berperan sebagai penadah di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Pelaku berinisial M diketahui merupakan anggota Satpol PP berstatus P3K.

Dalam penggeledahan di rumah M, petugas menemukan sembilan paket kecil sabu dengan berat total 1,18 gram.

“Pelaku curanmor sebagai penadah, inisial M. Saat digeledah ditemukan sembilan paket kecil sabu dengan berat 1,18 gram,” kata Komaruddin.

Tersangka M kemudian diproses di Ditreskrimum Polda Kepri untuk kasus curanmor. Sementara barang bukti narkotika dilimpahkan ke Unit I Ditresnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, M mengaku memperoleh sabu tersebut dari dokter BSS yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Moro. Berdasarkan keterangan itu, penyidik kemudian menjemput BSS untuk dimintai keterangan.

Petugas melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Puskesmas Moro, namun tidak menemukan barang bukti sabu. Aparat hanya menemukan alat isap.

Dalam pemeriksaan, BSS mengaku mendapatkan sabu dari tersangka M. Sementara M tetap menyatakan barang tersebut berasal dari BSS. Keduanya telah dikonfrontasi, namun masing-masing mempertahankan keterangannya.

Hasil tes urine terhadap BSS menunjukkan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Penyidik menyebut BSS mengaku telah mengonsumsi narkotika sejak 2008.

Saat ini BSS menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri dengan status tersangka penyalahgunaan narkotika.

Sementara M dijerat dua perkara, yakni kasus pencurian kendaraan bermotor dan kepemilikan narkotika.(Yto)

Editor: Don

Pos terkait