
Bentan.id – Petugas F1QR TNI Angkatan Laut menggagalkan penyeludupan 38,4 Kilogram sabu dan 40 ribu pil di Perairan Lagoi, Bintan, Rabu (15/7/2020) kemarin. Petugas juga menangkap seorang kurir warga Kota Batam berinisial I.
Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwono mengatakan pengungkapan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ini berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitas pelaku.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar Perairan Pantai Utara Pulau Bintan dan mendapati pelaku melintas dengan menaiki speed boat berkecepatan tinggi.
“Saat dikejar anggota, pelaku sempat membuang barang bukti ke laut,” kata Laksda Heri.
Selanjutnya petugas menggeledah speed boat yang dinaiki pelaku dan ditemukan 30 paket sabu seberat 38,4 Kg serta 8 paket pil ekstasi sebanyak 40 ribu butir.
“Dari pengakuannya, pelaku ini sudah 15 kali menyelundupkan narkoba dari Malaysia,” ujarnya.
Sementara itu menurut pengakuan Tersangka I, ia diminta untuk membawa paket narkoba itu ke Kota Batam dengan bayaran RM 6.000 per kilogram narkoba atau setara Rp684 juta.
“Saya dijanjikan bayaran RM 6.000 untuk bawa ke Batam,” katanya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti narkoba dibawa ke Mako Lantamal IV Tanjungpinang. Pelaku terancam hukuman mati karena menyelundupkan narkoba dalam jumlah besar.
“Proses hukum lebih lanjut tentunya akan kami serahkan ke Polda Kepulauan Riau,” ujar Laksda Heri.
(Jpl)