Upaya Penyelundupan dari Kawasan Bebas Batam Digagalkan di Perairan Bintan

Upaya Penyelundupan dari Kawasan Bebas Batam Digagalkan di Perairan Bintan
Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan barang melalui jalur perairan di wilayah Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau. F. Bea Cukai Batam.

Bentan.co.id – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan barang melalui jalur perairan di wilayah Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit speedboat SB JJ Indah 2 beserta kru dan muatannya, Rabu (7/1/2026).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan penindakan berawal dari informasi yang diterima pada Selasa (6/1/2026) terkait dugaan pengangkutan barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dokumen kepabeanan.

Baca juga: Diduga Hindari Pajak, Barang dari Kawasan Bebas Batam Masih Mengalir ke Bintan dan Tanjungpinang

Bacaan Lainnya

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai Batam melaksanakan patroli laut dan melakukan penelusuran di area perairan yang diduga menjadi jalur pengeluaran barang,” kata Zaky dalam keterangan resminya, Selasa (27/1/2026).

Pada Rabu (7/1/2026), petugas mendeteksi sebuah objek bergerak cepat dari arah Punggur menuju Tanjung Uban.

Setelah dilakukan pengejaran, objek tersebut diidentifikasi sebagai speedboat SB JJ Indah 2.

Zaky menyebut, saat petugas melakukan upaya penghentian untuk pemeriksaan, speedboat tersebut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Baca juga: Bawa 10 Botol Sabu Cair ke Tanjungpinang, WN Malaysia Akhirnya Divonis 15 Tahun Penjara

Namun, petugas akhirnya berhasil menguasai kapal dan melakukan pemeriksaan awal.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan speedboat mengangkut barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” ujarnya.

Speedboat beserta kru dan seluruh muatannya kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses pengamanan, Unit K-9 P2 Bea Cukai Batam turut melakukan pelacakan guna mengantisipasi penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dengan hasil negatif.

Baca juga: Viral di Medsos, Pelaku Pencopetan Wisatawan Singapura Ditangkap Polisi

Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan muatan berupa 54 koli barang paket campuran dari berbagai jenis.

Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Zaky menegaskan pengawasan di jalur perairan akan terus diperkuat untuk mencegah pengeluaran barang ilegal dari kawasan bebas.

Ia juga mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku serta berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat.(*)

Editor: Don

Pos terkait