Video: Kejari Bintan Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal

Bentan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan 12.096 botol minuman keras (miras) ilegal dan 611 dus rokok non cukai, bersama sejumlah barang bukti lainnya. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Bintan, Bintan Buyu, pada Selasa (4/2/2025).

Kepala Kejari Bintan, Andi Sasongko, menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan berasal dari 19 perkara pidana umum (Pidum) serta pidana khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2024.

“Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 12.096 botol minuman keras ilegal berbagai merek, termasuk:

Chivas 778 karton, Jameson 212 karton, Feudi Bizantin Limited Edition 10 karton, Glenfiddich 2 karton, Feudi Bizantin Core Meum 4 karton, Feudi Bizantin IL Rabdomante 12 karton serta Feudi Bizantin Passofino 8 karton

Selain itu, turut dimusnahkan 611 dus rokok non cukai merek H Mild Putih dan H Mild Hitam.(Ink)

Editor: Don

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *