
Bentan.co.id – Kejaksaan negeri Bintan mengajukan Banding atas putusan terdakwa kasus korupsi dana insentif covid 19 nakes di kabupaten Bintan, Sabtu (23/7/2022).
Atas putusan itu, Kejari Bintan mengajukan banding atas vonis Zailendra permana yang dinilai oleh Jaksa terlalu rendah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi mengatakan atas putusan ini pihaknya telah mengajukan banding.
“Sudah kita masuki surat ajuan banding pada 18 juli 2022 lalu. Kita tunggu hasil bandingnya dari pengadilan tinggi Riau,” ucapnya.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menjatuhkan hukuman satu tahun penjara untuk mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop, Kota Batam, Zailendra Permana pada 12 juli 2022.
Zailendra terbukti melakukan korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 tahun anggaran 2020-2021. Majelis hakim memutuskan mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop itu dihukum 1 tahun penjara dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 65,5 juta subsider 4 bulan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Zailendra bersalah sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang dijatuhi hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menunut Zailendra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.