Bentan.co.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepulauan Riau (Kepri), Sufari menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Penerangan Hukum bagi Pemerintahan Desa se-Kabupaten Bintan.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aston Tanjungpinang pada Rabu (12/3/2025) ini merupakan bagian dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digagas Kejaksaan RI bersama Kementerian Dalam Negeri.
Dalam paparannya, Sufari menyampaikan materi bertajuk “Peran Kejaksaan untuk Meningkatkan Kapasitas Perangkat Desa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi”.
Ia menyoroti komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membangun desa sebagai bagian dari upaya pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sesuai Asta Cita ke-6 Presiden dan Wakil Presiden.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan Dana Desa membutuhkan prinsip kehati-hatian guna mencegah penyimpangan.
“Kejaksaan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan desa dengan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa. Kami ingin memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara tepat guna dan tepat sasaran,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program ini, Kejaksaan RI telah menandatangani Nota Kesepahaman bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian RI mengenai koordinasi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Wakajati Kepri menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum dan pelatihan agar kepala desa dan perangkatnya memahami tata kelola pemerintahan yang baik serta bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
Ia juga berharap program ini dapat memberikan manfaat besar bagi desa-desa di Kepulauan Riau dan membantu menciptakan desa yang lebih mandiri, transparan, dan berdaya saing.
“Kami siap mendukung setiap langkah dalam program ini demi mewujudkan desa yang maju dan terhindar dari penyalahgunaan wewenang,” tutupnya.(*/Yto)
Editor: Don