bentan.co.id – Dalam mendukung Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro, Wali Kota Tanjungpinang Rahma bersama ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni dan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melakukan peninjauan meresmikan posko Covid-19 di wilayah Tanjungpinang Barat, Sabtu (6/3/2021).
Rahma mengatakan adapun tujuan adanya posko PPKM ini yaitu dalam rangka untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19 khususnya yang ada di wilayah Kota Tanjungpinang, serta memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kendor melaksanakan protokol kesehatan. Selain itu, pembentukan PPKM berskala Mikro ini berdasarkan pada intruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.
“Ini merupakan usaha dan tekad dari Pemerintah bersama unsur FKDP untuk memutus penyebaran Covid-19. Kita harapkan dengan berdirinya posko ini bisa menambah kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, sekaligus upaya pemulihan ekonomi yang terdampak Covid-19,” ungkap Rahma.
Adapun 4 Posko Covid-19 PPKM yang di resmikan yaitu Posko PPKM Kelurahan Kemboja, Posko PPKM Keamanan Swakarsa Penanggulangan Covid 19 Kp. Kp. Baru, Posko PPKM Kampung tangguh penanganan Covid-19 Kelurahan Bukit Cermin, Posko PPKM Penanganan Covid-19 Kantor Kelurahan Tanjungpinang Barat.
(*/Brp)