Bentan.co.id – Polresta Tanjungpinang menangguhkan penahanan terhadap dua dari enam tersangka dalam kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poernowo, menjelaskan bahwa masa penahanan terhadap dua tersangka berinisial LL dan KS telah mencapai batas maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penahanan keduanya kami tangguhkan karena sudah mencapai batas waktu 60 hari. Sesuai aturan, kami tidak bisa menahan lebih lama dari itu,” ujar Agung, Jumat (25/7/2025).
Meski tidak lagi ditahan, LL dan KS tetap berstatus sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Proses hukum terhadap keduanya masih terus berlanjut.
“Kasus ini tetap kami tangani. Penangguhan penahanan dilakukan semata karena prosedur hukum, bukan karena perkara dihentikan,” tegasnya.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya ES, ZA, dan MR, masih ditahan dan kasusnya telah dilimpahkan ke Polda Kepulauan Riau.
Pelimpahan dilakukan karena kasus tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara serupa yang tengah ditangani oleh kepolisian di tingkat provinsi.
“Satu tersangka lainnya juga masih kami tahan. Saat ini berkas perkaranya sedang dalam proses penelitian oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” tambah Agung.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh dokumen yang diminta kejaksaan, termasuk dokumen hasil perbaikan berkas perkara sesuai permintaan P19.
“Semua kelengkapan sudah kami serahkan. Kami tinggal menunggu hasil penelitian lanjutan dari kejaksaan. Harapannya segera dinyatakan lengkap atau P21,” jelasnya.
Agung memastikan tidak ada kendala dalam koordinasi antara Polresta Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri. Komunikasi, menurutnya, tetap berjalan baik meskipun kasus ini menjadi perhatian publik.
“Ini perkara yang menjadi atensi, jadi kami memaklumi jika kejaksaan perlu waktu lebih dalam meneliti berkas,” pungkasnya.
Secara keseluruhan, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah ini. Dua orang menjalani wajib lapor, sementara empat lainnya masih menjalani proses penahanan.(Yto)
Editor: Don