
Bentan.co.id- Ditreskrimum Polda Kepri meringkus empat tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama barang bukti 36 motor hasil curian. Keempat tersangka yang diamankan tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri masing-masing berinisial YP, DF, FR, dan AP.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pengungkapan pencurian 36 kendaraan bermotor itu berawal dari dua laporan polisi pada 7 Mei 2024.
“Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Zahwani.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan menjelaskan, saat korban baru pulang kerumah dan memarkirkan motornya diteras rumah. Namun saat hendak dimasukkan kedalam rumah motor korban diketahui telah hilang, sekitar pukul 19.00 wib, pada 30 April 2024 lalu.
“Kendaraan itu masih kredit di PT Pengadaian Cabang Mega Legenda. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 12.800.000,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Kombes Adip, pada 28 April 2024, aksi pencurian motor di depan rumah kembali terjadi. Dimana korban usai pulang dari menjemput adiknya pulang kerja memarkirkan motor dihalaman depan kontrakannya. Korban mengetahui motornya telah hilang saat hendak keluar membeli minuman.
“Korban parkirkan motor didepan halaman rumah kontrakan dan sudah dikunci stang, tapi kunci safety tidak terkunci. Dia (korban) sempat mencari disekitar tempat tinggalnya tapi tidak menemukan motornya. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,” ungkapnya.
Kombes Adip menyebutkan, setelah menerima dua laporan polisi tersebut. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para tersangka disebuah kosan kawasan Baloi Persero, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Saat ditangkap, tersangka YP mengakui telah mencuri 2 unit sepeda motor dan menjualnya kepada tersangka FR.
Dari pengakuannya, polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap FR dan AP serta mengamankan tersangka DF di kawasan Kompleks Taman Asri Tiban Baru.
“Kemudian, mereka dibawa ke Polda Kepri untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pengembangan ternyata mereka sudah beraksi mencuri sepeda motor sebanyak 81 kali di wilayah hukum Kota Batam,” ungkapnya.
Dalam menjalakan aksinya, ungkap Kombes Adip, YP dan DF bertugas mencuri sepeda motor. Sedangkan, FR dan AP berperan sebagai penadah motor hasil curian.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti motor hasil curian sebanyak 36 unit berbagai merk, serte menyita barang bukti lain berupa helm, jaket, HP, kunci, buku tabungan, Kartu ATM hingga uang tunai Rp5.850.000.
“Barang tersebut ditemukan di Pelabuhan Punggur dan tempat kediaman para tersangka. Mereka ini spesialis motor merk Honda Scoopy dan Honda Beat, di Batam,” jelasnya.
Atas perbuatanya, YP dan DF dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, FR dan AP, dikenakan Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Yto)