Usut Jejak Uang Haram Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah di Kepri

Usut Jejak Uang Haram Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah di Kepri
Garis polisi terpasang di mobil yang menjadi barang bukti kasus pemalsuan sertifikat tanah. Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan pemalsuan sertifikat tanah dan dokumen milik Badan Pengusahaan (BP) Batam yang telah beroperasi sejak 2023. F. Bentan.co.id.

Bentan.co.id – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan pemalsuan sertifikat tanah dan dokumen milik Badan Pengusahaan (BP) Batam yang telah beroperasi sejak 2023.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Tanjungpinang yang curiga terhadap keabsahan sertifikat tanah miliknya.

Saat dilakukan pengecekan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), diketahui bahwa sertifikat tersebut palsu. Temuan ini membuka pintu bagi penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

Setelah serangkaian investigasi, tujuh orang tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah Een Saputro, Muhammad Rasep, Zerry Alpiansyah, Lanniari, Kennedy, dan Roby Abdi.

Bacaan Lainnya

Seluruh tersangka diyakini memiliki peran aktif dalam jaringan yang memproduksi dan mengedarkan sertifikat tanah palsu.

Jaringan ini tidak hanya beroperasi di Tanjungpinang, namun juga menyasar wilayah Bintan dan Batam. Hingga kini, kepolisian mencatat lebih dari 200 korban dengan total kerugian mencapai Rp16,8 miliar.

Usut Jejak Uang Haram Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah di Kepri
Barang bukti sertifikat tanah palsu yang diamankan polisi. F. Bentan.co.id.

Untuk menjalankan operasinya, sindikat ini menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan korban. Mereka membuat situs web tiruan yang menyerupai domain resmi pemerintah, mencetak sertifikat tanah dengan barcode palsu, serta menyamar sebagai pejabat instansi pemerintah seperti BPN atau BP Batam.

“Pelaku menggunakan atribut petugas BPN dan petugas ukur, lengkap dengan cap dan logo palsu agar terlihat meyakinkan,” jelas Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 44 sertifikat palsu, terdiri dari versi analog dan elektronik, puluhan unit kendaraan bermotor, dua kapal kayu, tiga unit rumah, uang tunai sebesar Rp909 juta, senjata api replika, serta perangkat cetak yang digunakan untuk memproduksi dokumen palsu.

Penelusuran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Usut Jejak Uang Haram Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah di Kepri
Mobil yang disita polisi dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah. F. Bentan.co.id.

Namun pengusutan tidak berhenti pada pemalsuan dokumen semata. Kombes Hamam menegaskan bahwa saat ini penyidik tengah memperluas penyelidikan ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dugaan ini muncul setelah ditemukan sejumlah aset yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri aliran dana dari kasus ini. Rumah, kapal, hingga mobil yang kami amankan masuk dalam kategori hasil TPPU,” ujar Hamam.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan sejauh mana dampak dari kejahatan yang dilakukan dan siapa saja yang ikut terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain di wilayah lain.

Pihak kepolisian menduga bahwa jaringan ini tidak hanya beroperasi di satu wilayah. Mengingat pola kerja mereka yang sistematis dan penggunaan media digital, tidak tertutup kemungkinan kasus serupa terjadi di daerah lain.

“Kami akan dalami kemungkinan bahwa jaringan ini punya cabang di Batam dan Bintan. Penyelidikan terus berjalan dan masyarakat yang merasa menjadi korban kami imbau segera melapor,” lanjut Hamam.

Usut Jejak Uang Haram Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah di Kepri
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi menunjukkan barang bukti mobil pada Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin. F. dok. Humas Polda Kepri.

Saat ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Proses hukum masih berjalan dan kemungkinan ada tersangka baru tergantung hasil penyelidikan aliran dana.

Kepolisian juga menggandeng pemerintah daerah untuk menyusun langkah mitigasi agar masyarakat lebih waspada terhadap modus-modus penipuan pertanahan.

Edukasi masyarakat terkait prosedur legalitas tanah dinilai krusial untuk mencegah jatuhnya korban baru.(*)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait