Bupati Roby Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2023 ke DPRD Senilai Rp 1,105 T

Bupati Bintan Roby Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2023 ke DPRD Senilai Rp 1,105 T.
Bupati Bintan Roby Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2023 ke DPRD Senilai Rp 1,105 T. F. Diskominfo Bintan.
Bupati Bintan Roby Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2023 ke DPRD Senilai Rp 1,105 T.
Bupati Bintan Roby Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2023 ke DPRD Senilai Rp 1,105 T. F. Diskominfo Bintan.

 

Bentan.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Koordinas (Rakor), Rancangan Perubaan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023.

Turut hadir langsung dalam rakor tersebut Bupati Bintan Roby Kurniawan, yang digelar di Ruang Paripurna Setwa Bintan, pada Kamis (10/08/2023).

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bintan mengatakan, berdasarkan peraturan DPRD Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2019 kemudian perubahan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bintan pasal 99 dinyatakan, bahwa rapat paripurna adalah forum rapat tertinggi.

Untuk itu perlu dilakukan Rapat Koordinasi Rancangan Keuangan Daerah sesuai dengan daftar hadir dari keseluruhan 25 orang anggota DPRD Kabupaten Bintan, hadir 18 orang, izin 7 orang.

Berdasarkan jumlah hadir peserta rapat memenuhi qourum, sehingga Rapat Paripurna dinyatakan sah dibuka dan akan dilakukan pengkajian untuk Draft Perubahan Rancangan Keuangan Daerah.

Bupati Roby kemudian meyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara.

Rancangan perubahan target pendapatan pada perubahan APBD Kabupaten Bintan Tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 1,105 Triliun direncanakan menurun sebesar Rp. 32,4 miliar lebih atau sebesar 2,85% jika dibandingkan dengan penetapan APBD murni Tahun anggaran 2023 yaitu sebesar Rp. 1,137 triliun.

“Perubahan Pendapatan Daerah Kabupaten Bintan pada Tahun Anggaran 2023 secara total direncanakan sebesar Rp. 1,105 Triliun adalah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah,” sebut Roby.

Penerimaan pendapatan asli diperkirakan sebesar Rp. 270,2 Milyar berasal dari Pajak hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.

Kemudian pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp. 831,2 Milyar bersumber dari Dana Perimbangan Dana Insentif Daerah, Dana Desa, dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.

“Keempat Belanja Daerah pada perubahan APBD tahun 2023 direncanakan sebesar Rp. 1,268 Triliun lebih mengalami peningkatan sebesar Rp. 85,3 Milyar lebih atau sebesar 7,21% dibandingkan dengan penetapan APBD murni Tahun anggaran 2023 yaitu sebesar Rp. 1,183 Triliun” jelasnya.

Diharapkan semua kebijakan umum anggaran yang mengawali proses penyusunan perubahan APBD tahun 2023, dapat dibahas sesuai dengan alokasi waktu dan jadwal kegiatan Anggota DPRD yang tentunya dengan memperhatikan tahapan.

Serta jadwal penyusunan APBD sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2023. (Yto)

Editor : Brp
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *