Bupati Roby Teken Komitmen RDTR, Apa Dampaknya untuk Bintan?

Bupati Roby Teken Komitmen RDTR, Apa Dampaknya untuk Bintan?
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menghadiri Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama dalam rangka percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Regional 1. F. Pemkab Bintan.

Bentan.co.id – Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menghadiri Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama dalam rangka percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Regional 1.

Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut berlangsung di Ballroom Sari Ratna, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Roby turut menandatangani Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region 1.

Penandatanganan ini menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Bintan terhadap percepatan penyelesaian dokumen RDTR.

Bacaan Lainnya

Region 1 dalam agenda tersebut mencakup wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kepulauan Nusa Tenggara, dan Kalimantan.

Melalui komitmen bersama tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mendorong penyusunan dokumen RDTR berjalan secara terarah dan sesuai dengan target yang telah direncanakan.

Bagi Roby, RDTR memiliki peran penting dalam mengatur pemanfaatan ruang sekaligus menjadi salah satu dasar dalam menentukan arah pembangunan daerah.

Selain itu, keberadaan RDTR juga berkaitan dengan kepastian pemanfaatan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Menurut Roby, dokumen tersebut dapat menjadi salah satu faktor pendukung untuk membuka peluang investasi di Bintan.

“Hari ini kita menandatangai kesepakatan bersama terkait penyusunan RDTR. Dari sini tata ruang daerah akan semakin terstruktur dan punya kepastian hukum terkait ruang wilayah. Bahkan ini salah satu kunci membuka peluang investasi yang lebih besar di Bintan,” terang Roby.

Di Kabupaten Bintan, terdapat dua wilayah yang masuk dalam agenda penyusunan dokumen RDTR, yakni Tembeling di Kecamatan Teluk Bintan dan Tanjung Uban di Kecamatan Bintan Utara.

Untuk wilayah Tembeling, pemerintah akan menyusun dokumen RDTR baru. Sementara untuk Tanjung Uban, proses yang dilakukan berupa revisi dokumen RDTR yang sudah ada.

Nantinya, dokumen RDTR tersebut akan menjadi acuan dalam menentukan peruntukan ruang dan arah pembangunan sesuai potensi serta karakteristik masing-masing wilayah.(*)

Editor: Don

Pos terkait