Bentan.co.id – Seorang penjaga sekolah di Tanjungpinang, Bustami (42), ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap Bustami saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu di kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah tempat tinggal Bustami, yang ternyata adalah gudang sekolah tempatnya bekerja
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu dan satu paket ganja di gudang sekolah.
“Total barang bukti yang diamankan adalah 101 gram sabu dan 1,7 gram ganja,” ujar Kanit Iidik I Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara.
Alvin menyebut berdasarkan pemeriksaan, Bustami merupakan residivis kasus kejahatan seksual dan telah menjadi pengedar sabu selama kurang lebih satu tahun.
“Dia residivis dan baru keluar penjara satu tahun lalu,” kata Alvin.(Yto)
Editor: Brp