Bentan.co.id – Mabes Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo beserta sejumlah tokoh lainnya.
Informasi tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Asep menyebut penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan.
“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lainnya masih dalam pemeriksaan,” kata Komjen Pol Asep Safrudin.
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya adalah Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, yang saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri.
Sebelumnya, Eko pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penyadapan Diduga Dilakukan dari Rumah di Widya Chandra
Dalam penyelidikan kasus ini, Mabes Polri menemukan dugaan aktivitas penyadapan yang terkoordinasi dari sebuah rumah di kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Aktivitas tersebut diduga menyasar sejumlah pejabat tinggi negara. Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya termasuk nama yang disebut menjadi sasaran penyadapan.
Asep menjelaskan, penyadapan diduga dilakukan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
“Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, ormas, LSM, dan para pengusaha,” katanya.(*)
Editor: Don







