Cegah Karhutla, Polisi Ingatkan Warga Tanjungpinang Jangan Bakar Lahan Sembarangan

Cegah Karhutla, Polisi Ingatkan Warga Tanjungpinang Jangan Bakar Lahan Sembarangan
Mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Satuan Binmas Polresta Tanjungpinang memberikan imbauan kepada masyarakat di kawasan Jalan WR. Supratman KM 12, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (30/3/2026). F. Humas Polresta Tanjungpinang.

Bentan.co.id – Mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Satuan Binmas Polresta Tanjungpinang memberikan imbauan kepada masyarakat di kawasan Jalan WR. Supratman KM 12, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (30/3/2026).

Petugas memberikan edukasi langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, termasuk membakar sampah dan daun kering di area terbuka yang berpotensi memicu kebakaran.

Kapolresta Tanjungpinang, Indra Ranu Dikarta, menyampaikan bahwa masyarakat juga diimbau untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan karena dapat memicu kebakaran lahan.

Selain itu, warga didorong untuk menggunakan cara yang lebih ramah lingkungan dalam membuka atau mengelola lahan tanpa pembakaran.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi kebakaran, dengan menghubungi pihak kepolisian atau melalui layanan call center 110,” terangnya.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polresta Tanjungpinang dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla, sekaligus menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat di wilayah Kota Tanjungpinang,” sambungnya.(*)

Editor: Don

Pos terkait