Cegah Kecurangan, DKUPP dan Satgas Migas Tera Ulang Sejumlah SPBU dan Pertashop di Bintan

DKUPP dan Satgas Migas Lakukan Tera Ulang BBM di Sejumlah SBPU dan Pertashop di Bintan.
DKUPP dan Satgas Migas Lakukan Tera Ulang BBM di Sejumlah SBPU dan Pertashop di Bintan. f. DKUPP Bintan.
DKUPP dan Satgas Migas Lakukan Tera Ulang BBM di Sejumlah SBPU dan Pertashop di Bintan.
DKUPP dan Satgas Migas Lakukan Tera Ulang BBM di Sejumlah SBPU dan Pertashop di Bintan. f. DKUPP Bintan.

Bentan.co.id – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Bintan, bersama Satgas Migas Bintan melakukan pengecekan tera volume BBM pada sejumlah SPBU dan Pertashop di Kabupaten Bintan, Jumat (31/3/2023) siang.

Tera ulang dilakukan guna untuk memberikan ketenangan dan kepastian bagi konsumen khususnya masyarakat di Bintan, agar saat mereka membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai takaran.

Sejumlah SPBU dan Pertashop yang dilakukan pengecekan diantaranya, SPBU PT. Sinar Mustika Bintan, batu 16 Kecamatan Toapaya, SPBUN Gunung Kijang Kawal dan PT. Sinar Mustika Bintan, batu 20 Kecamatan Bintan Timur, serta Pertashop diwilayah Galang Batang.

Kepala DKUPP Bintan, Asy Syukri mengatakan, tera ulang ini penting dilakukan, untuk mengantisipasi adanya kekurangan dan kecurangan dalam pendistribusian BBM jenis Pertalite dan Solar.

“Kami lakukan tera ulang menggunakan alat bejana ukur kapasitas 20 liter. Hasil pengecekan hari ini tidak ditemukan SPBU dan Pertashop melakukan pengurangan atau kecurangan saat distribusikan BBM,” kata dia.

Namun demikian, tambah dia, nantinya pengecekan ini akan dilakukan secara berkala oleh Satgas Migas, hal tersebut guna untuk mencegah terjadinya kecurangan.

“Jika ada kedapatan pelaku usaha melakukan kecurangan dan pengurangan volume BBM, bisa dikenakan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan dipidana 5 tahun penjara atau denda 2 miliar,” jelas dia..

(Ink/Brp)
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *