Bentan.co.id – Dalam kurun waktu satu bulan Polresta Tanjungpinang menangkap 16 pelaku pengedar narkoba. Dari tangkapan tersebut polisi menyita ratusan gram narkoba jenis sabu-sabu.
Enam belas pengedar narkoba ini merupakan tangkapan petugas Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mereka ditangkap dalam operasi petugas yang digelar selama bulan Januari 2025.
Dari operasi yang digelar petugas sebanyak 251,33 gram sabu, 7 butir psikotropika dengan berat 2,83, serta 6,3 gram ganja dapat disita sebagai barang bukti.
“Dari 16 yang diamankan 14 orang diantaranya laki-laki, 2 lainnya merupakan perempuan,” kata Kapolresta, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/2/2025).
Saat ini, lanjut dia, polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap siapa pemasok barang haram tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya pemberantasan narkotika akan terus kami gencarkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tanjungpinang,” ucapnya.
Atas perbuatannya, belasan pengedar ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Yto)
Editor: Don