Bentan.co.id– Satnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus dua orang remaja yang diduga menyimpan narkorika jenis sabu. Kedua remaja tersebut diringkus petugas didua lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi mengatakan, kedua remaja tersebut masing-masing berinisial MZF berusia 19 tahun dan RRM berusia 20 tahun.
MZF ditangkap petugas di Jalan Agus Salim Tanjungpinang. Saat pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam jok motor.
Saat interogasi, MZF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RRM. Setelah mendapatkan informasi, polisi bergerak memburu RRM.
“Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap RRM di rumah Jalan Matador Tanjungpinang. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu, alat hisap serta ponsel,” kata dia, Sabtu (29/6/2024).
Hingga saat ini, lanjut dia, polisi masih meminta keterangan kedua remaja ini.Dimana, mereka masih berbelit-belit menyampaikan keterangan saat diperiksa. Sementara itu, dari pengakuan kedunya mereka hanya sebagai pengguna.
“Karena terlibat peredaran narkoba, dua remaja tersebut telah melanggar melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana lima hingga 20 tahun penjara,” jelasnya. (Yto)