Gubernur Kepri Tinjau Vaksinasi Anak di Bintan

Gubernur Kepri Tinjau Vaksinasi Anak di Bintan
Gubernur Kepri Tinjau Vaksinasi Anak di Bintan.(Foto Humpro Kepri)
Gubernur Kepri Tinjau Vaksinasi Anak di Bintan
Gubernur Kepri Tinjau Vaksinasi Anak di Bintan.(Foto Humpro Kepri)

bentan.co.id – Gubernur Kepri Ansar Ahmad meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid 19 pada anak usia 12-17 tahun, ibu menyusui dan hamil. Vaksinasi massal dilakukan di kantor Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Jum’at (2/7/2021).

“Hari kita perdana, nanti launching vaksinasi anak kita luncurkan di Natuna sekaligus apresiasi karena Natuna sudah melebihi target lima puluh persen vaksinasi menyusul Bintan dan Tanjungpinang,” kata Gubernur Ansar.

Menurut Gubernur Ansar vaksinasi untuk anak menjadi program lanjutan setelah vaksinasi untuk usia 18 tahun keatas dilaksanakan. Hal ini untuk memastikan kekebalan komunal di masyarakat benar-benar terbentuk.

“Karena herd immunity itu yang kita kejar,” ujarnya.

Gubernur Ansar juga menjelaskan akan menambah tenaga vaksinator untuk vaksinasi usia anak ini. Karena ia ingin vaksinasi yang sudah berjalan pada usia dewasa tidak terhambat dengan dilaksanakannya vaksinasi usia anak.

“Untuk vaksinator memang akan kita tambah, karena yang umum telah terlaksana dengan baik tidak terganggu prosesnya,” lanjut Gubernur Ansar.

Gubernur Ansar pun berharap agar para orang tua mau mendukung vaksinasi ini karena vaksinasi adalah kunci penekanan pandemi Covid-19 selain tentunya implementasi protokol kesehatan yang ketat.

Pada vaksinasi di Bintan hari ini, Dinas Kesehatan Bintan menargetkan pada 300 orang anak. Terpantau sejumlah sekolah di Bintan turut berpartisipasi di vaksinasi kali ini seperti SMP Negeri 5 Bintan, Mts Miftahul Ulum Bintan, dan Pondok Pesantren Idris Bintan.

Reporter: Humpro Kepri
Editor: Bram

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *