Karhutla Meluas di Kepri, Polda Telusuri Unsur Kesengajaan

Karhutla Meluas di Kepri, Polda Telusuri Unsur Kesengajaan
Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Batam, Tanjungpinang, Bintan, hingga Lingga. F. Dok. Damkar Tanjung Uban.

Bentan.co.id – Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Batam, Tanjungpinang, Bintan, hingga Lingga.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah kebakaran dipicu faktor alam seperti musim kemarau atau terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian dari pihak tertentu, baik individu maupun korporasi.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan oleh jajaran reserse kriminal di masing-masing wilayah.

“Kami telah mengerahkan jajaran reserse kriminal untuk mendalami penyebab karhutla di wilayah masing-masing,” ujar Kabid Humas, Kamis (2/4/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, proses pengungkapan kasus karhutla masih menghadapi kendala, antara lain minimnya saksi di lokasi kejadian serta status kepemilikan lahan yang terbakar yang sering kali tidak jelas.

Meski demikian, kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan jika terbukti dilakukan secara sengaja.

“Jika terbukti, pelaku akan diproses hukum tanpa kompromi,” tegasnya.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Selain penegakan hukum, Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan serta menjaga lingkungan.

Sejak 24 Maret 2026, kepolisian telah meningkatkan patroli di sejumlah titik panas (hotspot) guna mencegah meluasnya kebakaran.

Polda Kepri juga membentuk tim gabungan bersama instansi terkait untuk mempercepat penanganan karhutla.

Tim tersebut terdiri dari unsur kepolisian, BPBD, Satpol PP, dan Dinas Pemadam Kebakaran. Tim dibagi ke dalam beberapa zona untuk mempermudah koordinasi dan penanganan di lapangan.

“Tim dibagi ke beberapa zona untuk memudahkan koordinasi sekaligus penanganan apabila terjadi karhutla,” katanya.

Polda Kepri juga mengingatkan bahwa kondisi cuaca kering yang disertai angin dapat mempercepat penyebaran api, sehingga masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Berdasarkan data BPBD Kepulauan Riau hingga akhir Maret 2026, sebaran karhutla tercatat di seluruh kabupaten/kota.

Tanjungpinang mencatat 121 titik, Bintan 351 titik, Karimun 153 titik, Anambas 3 titik, Natuna 32 titik, Batam 63 titik, dan Lingga 45 titik.(*)

Editor: Don

Pos terkait