Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti dari 24 Perkara

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti dari 24 Perkara
Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti dari 24 Perkara. F. Bentan/Yto.
Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti dari 24 Perkara
Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti dari 24 Perkara. F. Bentan/Yto.

Bentan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan sejumlah barang bukti dari 24 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (25/09/2024).

Barang bukti ini berasal dari berbagai jenis kejahatan, termasuk kasus narkotika, tindak pidana orang dan harta benda (oharda), serta keamanan dan ketertiban umum (kamtibum).

Dalam pemusnahan barang bukti narkotika, sebanyak 6,5 gram sabu-sabu dan 10 butir pil ekstasi dihancurkan. Selain itu, alat hisap sabu, pakaian bekas tindak pidana seksual, dan perangkat narkoba lainnya juga ikut dimusnahkan.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, menegaskan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memastikan transparansi dalam proses hukum.

“Pemusnahan ini merupakan langkah nyata kami dalam memberantas kejahatan, terutama kasus narkoba yang sangat meresahkan masyarakat,” ujar Lanna.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan kali kelima yang dilakukan Kejari Tanjungpinang sepanjang tahun 2024.

Kejari Tanjungpinang juga terus berupaya memberantas kejahatan dengan melakukan penindakan tegas serta sosialisasi kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba.(Yto)

Editor: Don

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *