Komplotan Curanmor di Tanjungpinang Ditangkap, 9 Unit Motor Curian Diamankan Polisi

Komplotan Curanmor di Tanjungpinang Ditangkap, 9 Unit Motor Curian Diamankan Polisi.
Komplotan Curanmor di Tanjungpinang Ditangkap, 9 Unit Motor Curian Diamankan Polisi. F. Bentan/Yto.
Komplotan Curanmor di Tanjungpinang Ditangkap, 9 Unit Motor Curian Diamankan Polisi.
Komplotan Curanmor di Tanjungpinang Ditangkap, 9 Unit Motor Curian Diamankan Polisi. F. Bentan/Yto.

 

Bentan.co.id –Unit Jatanras berhasil menangkap empat pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat di Tanjungpinang. Selain meringkus 4 pelaku polisi juga mengamankan 10 unit sepeda motor dari rumah komplotan curanmot tersebut.

Aksi kejahatan empat pelaku masing-masing bernama Angga dan Mario usia 26 tahun, Hardian dan M. Reski usia 25 tahun.

Terekam kamera CCTV saat mencuri sepeda motor di sejumlah lokasi rumah warga di Tanjungpinang, dan viral dimedia sosial.

Mereka datang dengan berboncengan sepeda motor kelokasi kejadian, setelah merasa kondisi aman dan sepi.

Pelaku langsung mengambil sepeda motor korban yang tidak dikunci stang dan kemudian mendorongnya dengan menggunakan sepeda motor yang mereka bawa.

Dari rekaman CCTV ini polisi berhasil mengindentifikasi keempat pelaku dan menangkapnya serta mengamankan 10 unit sepeda motor berbagai merek, sementara itu mereka juga diketahui melancarkan aksi di Kabupaten Bintan.

Usai ditangkap, kepada polisi komplotan curanmor ini telah melancarkan aksinya di 10 lokasi dan telah melancarkan aksinya sejak awal Febuari 2024 lalu.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, dalam aksinya mereka memiliki peran masing-masing.

“Pelaku Angga, Hardian dan Rama bertugas mencari dan mencuri sepeda motor yang terparkir baik dikunci stang maupun yang tidak terkunci stang,” jelas Kombes Heribertus, Senin (26/2/2024).

Kapolresta menyebutkan, setelah berahasil mengambil motor mereka langsung mendorong motor dengan modus berpura-pura kehabisan bahan bakar. Sedangkan pelaku Reski bertugas mengganti kunci kontak sepeda motor yang telah mereka rusak.

“Tersangka Reski bertugas mengganti kunci kontak. Motor hasil curian itu dibawa kerumah Reski di Jalan Panglima Dompak. Mereka ini pemain baru belum ada yang residivis,” ucapnya.

10 motor hasil curian yang belum sempat dijual tersebut dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang. Dari penyelidikan polisi motor tersebut rencana akan dijual dengan harga murah dan uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya. (Yto)

Editor : Brp

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *