Bentan.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menetapkan 186 titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di wilayah Tanjungpinang.
Sebanyak 186 titik tempat pemasangan APK yang telah ditetapkan KPU tersebut yang bisa digunakan Partai Politik (Parpol) untuk memasang APK. Baik jenis Baliho, sepanduk hingga umbul-umbul.
Komisioner KPU Tanjungpinang, Novira mengatakan pemasangan APK di 186 titik ruas Jalan sudah mulai dilaksanakan pada 28 November mendatang.
Ratusan titik tersebut, berada di Jalan Senario, Jalan Pramuka, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ketapang, Jalan Kamboja dan lain-lain.
“Jadi setiap kelurahan memang kita tetapkan titik-titiknya, agar peserta Pemilu dapat pemasangan APK. Durasinya 28 November hingga 10 Febuari 2024,” kata Novira, Rabu (15/11/2023).
Novira menyebutkan, KPU Tanjungpinang belum menuangkan penetapan titik pemasangan APK ini kedalam Surat Keputusan (SK). Namun demikian, KPU telah melakukan sosialisasi terkait hal itu ke masing-masing Parpol peserta Pemilu.
“Ini sudah fix, cuma belum di SK kan. Dan akan segera kita buat dan kami akan kirimkan ke masing-masing Parpol,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika ada Parpol yang tidak mengindahkan penetapan tersebut, maka KPU Tanjungpinang akan menyerahkan ke Bawaslu setempat, untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, pihaknya juga turut menetapkan lima titik tempat kampanye terbuka atau rapat umum Parpol, seperti di Lapangan Sulaiman Abdullah untuk daerah pemilihan (dapil) Tanjungpinang Barat.
Kemudian, Lapangan Pamedan Dapil Bukit Bestari, Lapangan depan SMP 16 dan Lapangan Hang Lekir Dapil Tanjungpinang Timur, serta Lapangan Sepak Bola Tanjung Sebauk Dapil Tanjungpinang Kota.
“Jadi Parpol boleh mengumpulkan masa sesuai dengan kapasitas tempat. Bukan dimulai dari sekarang, tapi nanti pada 21 Januari,” tegsanya.
Saat ini KPU Tanjungpinang tengah berkoordinasi dengan pelaksanaan kampanye masing-masing Parpol. “Untuk menentukan jadwalnya. Akan kita tentukan dengan adil dan merata,” ujarnya. (Yto)