Bentan.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang musnahkan barang bukti hasil Razia serentak yang dilakukan bersama aparat penegak hukum. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia rutin yang digelar pada periode 2023-2024, Rabu (6/11/2024).
Hadir dalam pemusnahan barang bukti itu Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Novriadi.
Kemudian, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang, Kombes Pol Heryanto, anggota Koramil 0315-02/Bintan Timur, Polsek Gunung Kijang dan Kejaksaan Negeri Bintan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan Lapas yang bersih dari barang terlarang serta menjaga keamanan dan ketertiban.
“Penggeledahan rutin dan razia serentak ini menjadi bentuk nyata sinergi antara Lapas dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang terlarang di dalam lapas,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sejumlah barang hasil sitaan, serta benda-benda yang dinilai dapat mengancam keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Prosesi pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong, disaksikan langsung oleh para aparat penegak hukum yang hadir.
Kepala kesatuan pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Syahrinaldi, menambahkan, sinergi lintas instansi ini diharapkan terus terjalin erat agar peredaran narkoba di lingkungan Lapas dapat ditekan dan diberantas.
“Kami berkomitmen untuk menjaga lingkungan Lapas yang aman dan bebas dari barang terlarang demi mendukung proses pembinaan bagi para warga binaan,” ucapnya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara berbagai instansi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan serta upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanjungpinang.(Yto)
Editor : Brp