
Bentan.co.id – Seorang remaja inisial A usia 19 tahun diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang.
Remaja inisial A diamankan petugas Satpol PP Tanjungpinang saat tengah dalam kondisi mabuk lem, di kawasan pasar Jalan Pelantar II, Minggu (10/3/2024).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacob mengatakan, aktivitas mabuk lem yang dilakukan remaja pria tersebut juga telah viral di media sosial.
Remaja itu dilaporkan membuka baju didepan umum saat sedang mabuk lem. Sehingga, petugas Satpol PP memutuskan untuk mengamankan pria tersebut.
“Jadi sudah viral, dia buka baju, terus lemnya diletakkan di baju. Sehingga kita harus mengamankan, agar tidak terjadinya hal yang tidak diinginkan,” ujar Yacob, Senin (11/3/2024).
Saat ini, kata Yacon, remaja itu sudah dikembalikan ke keluarganya. Dan pihak RT setempat bersama keluarganya akan melakukan pembinaan terhadap remaja tersebut.
Selain itu, Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang, untuk mengetahui merehabilitasi pecandu lem apakah bisa dilakukan atau tidak.
“Kita akan koordinasi kepada BNN. Apakah menghirup zat kimia dari lem tersebut, termasuk rehabilitasi BNN atau tidak,” ujarnya. (Yto)