Bintan.co.id – Kabar gembira bagi Wajib Pajak (WP) yang menunggak pembayaran pajak daerah Karimun selama 5 tahun.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun memberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen bagi WP yang menunggak selama 5 tahun.
Langkah tersebut dilakukan Pemkab Karimun guna membantu WP dengan harapan kepatuhan membayar pajak akan semakin meningkat.
Hal itu seperti yang disampaikan Bupati Karimun Ing H Iskandarsyah saat menghadiri Live Talk Show Harmoni Pelayanan Publik di Cafe Padimas, Selasa (8/9/2026).
“Kami meluncur berbagai insentif dan kemudahan dalam pembayaran pajak daerah. Salah satunya keringanan tunggakan hingga 5 tahun. Khusus bagi wajib pajak yang menunggak hingga 5 tahun, selain dendanya dihapuskan, Wajib Pajak cukup membayar 50% saja dari pokok tunggakan,” ujar Ing H Iskandarsyah.
Acara live talk show itu sendiri dihadiri ratusan peserta dari berbagai elemen diantaranya pengusaha dan wajib pajak lainnya.
Melalui kegiatan talk show dan roadshow edukasi perpajakan tersebut, Bupati berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memberikan solusi praktis dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Bupati Karimun menyampaikan bahwa kemudahan akses, kejelasan informasi, dan skema insentif merupakan kunci utama untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah.
Selain pemberian potongan 50 persen tersebut, Bupati juga menyebut pihaknya kini juga memberikan memudahan akses digital.
“Pembayaran pajak kini semakin cepat dan fleksibel melalui integrasi teknologi aplikasi pembayaran,” ujarnya.
Bupati mengatakan, masyarakat yang membayar pajak melalui aplikasi berhak mendapatkan insentif berupa diskon/potongan sebesar 5 persen.
Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, Pemkab Karimun memberikan program pembebasan/penghapusan denda keterlambatan.
Hasil Pajak Dikembalikan ke Masyarakat
Pada kesempatan itu Bupati Karimun Ing Iskandarsyah juga mengatakan bahwa seluruh penerimaan pajak dan retribusi daerah dialokasikan kembali untuk program kesejahteraan warga, meliputi pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, layanan kesehatan, BPJS gratis, hingga penyediaan seragam sekolah gratis untuk jenjang TK, SD, dan SMP.
“Program inovatif ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi antara lain PTSP, Bapenda, Samsat, serta Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Melalui skema ini, Pemkab Karimun berharap dapat meringankan beban finansial masyarakat sekaligus mendorong partisipasi aktif wajib pajak,” ujar Iskandarsyah.
Selain insentif pajak, ada juga Bank Jelantah menghadirkan inovasi konversi minyak jelantah menjadi nilai uang.
“Melalui skema ini, Pemkab Karimun berharap dapat meringankan beban finansial masyarakat sekaligus mengajak warga menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan,” tutup Bupati.(Rch)
Editor: Don






