Bentan.co.id- Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan ditahan penyidik Satreskrim Polres Bintan atas kasus dugaan pemalsuan surat lahan PT Bintan Properti Indo.
Penahanan Hasan tersebut dibenarkan oleh Pengacaranya Hendi Devitra, pada Jumat (7/6/2024).
“Hari ini dilakukan penahanan,” kata Hendri, saat ditemui usai keluar dari ruang penyidik Satreskrim Polres Bintan bersama Istri Hasan.
“Kami menyesalkan penahanan ini, karena penahanan ini dilakukan dengan alasan subjektif seperti upaya melarikan diri. Namun dalam kualitas beliau sebagai aparatur sipil negara (ASN) saya rasa tidak akan ada upaya tersebut padanya,” jelasnya.
Namun demikian, lanjut dia, pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum salah satunya yaitu, upaya penangguhan penahanan.
“Kami sebagai penasehat hukum tentu memiliki hak untuk melakukan upaya hukum, salah satunya kita melakukan permohonan penangguhan penahanan,” ungkapnya.(Yto)