MK Tolak Gugatan Pilkada Bintan, Hasil Pemilu Tetap Berlaku

MK Tolak Gugatan Pilkada Bintan, Hasil Pemilu Tetap Berlaku
MK Tolak Gugatan Pilkada Bintan, Hasil Pemilu Tetap Berlaku. F. Dok Humas MK.

Bentan.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Bintan Tahun 2024 yang diajukan oleh Komunitas Bakti Bangsa.

Putusan Nomor 217/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan yang disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil. MK menilai gugatan tersebut tidak jelas, kabur, atau obscuur sehingga tidak dapat diterima.

“Karena permohonan Pemohon kabur, maka eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Saldi dalam persidangan.

Sebelumnya, Pemohon menuduh pasangan calon nomor urut 1, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti, melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam bentuk pembagian sembako.

Pemohon juga menyoroti kegiatan pembagian door prize dalam HUT Partai Golkar ke-60 yang dinilai menguntungkan pasangan calon tersebut.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 622 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Pilkada Kabupaten Bintan 2024. Namun, dengan ditolaknya gugatan ini, hasil pilkada tetap sah dan berlaku.

Sementara itu, hasil real count Pilkada Kabupaten Bintan menunjukkan pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti unggul mutlak atas kotak kosong. Dari 90,37 persen data C Plano yang masuk, pasangan ini hampir dipastikan memenangkan pemilihan.(*)

Editor: Don

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *